Beranda | Artikel
Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 8)
Selasa, 21 Agustus 2018

Baca pembahasan sebelumnya Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 7)

Meremehkam mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina

Mabit di Muzdalifah pada malam nahr (malam tanggal 10 Dzulhijjah) dan mabit di Mina (malam tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) termasuk dalam wajib haji. Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

Maka apabila kamu telah bertolak dari ‘Arafat, berdzikirlah kepada Allah di masy’aril haram (Muzdalifah).(QS. Al-Baqarah [2]: 198)

Ayat di atas menunjukkan wajib, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ayat ini dengan perbuatan beliau dalam rangka melaksanakan perintah Allah Ta’ala tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bermalam di Muzdalifah sampai beliau shalat subuh di sana, dan tetap berada di sana sampai cahaya di ufuk timur itu terang, namun matahari belum terbit. Ketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertolak meninggalkan Muzdalifah sebelum matahari terbit. Hal ini beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dalam rangka menyelisihi praktik ibadah haji orang-orang jahiliyyah yang meninggalkan Muzdalifah setelah matahari terbit.

Akan tetapi, terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur, yaitu orang-orang yang lemah dan juga para perempuan, untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

كَانَتْ سَوْدَةُ امْرَأَةً ضَخْمَةً ثَبِطَةً، فَاسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُفِيضَ مِنْ جَمْعٍ بِلَيْلٍ، فَأَذِنَ لَهَا

“Saudah adalah perempuan yang lambat jalannya karena badannya gemuk. Beliau meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam. Lalu Rasulullah mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1680 dan Muslim no. 1290)

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

أَنَا مِمَّنْ قَدَّمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ المُزْدَلِفَةِ فِي ضَعَفَةِ أَهْلِهِ

“Aku termasuk orang yang didahulukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam Muzdalifah di antara keluarga beliau yang lemah.” (HR. Bukhari no. 1678 dan Muslim no. 1293)

Juga diriwayatkan dari Asma’ radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat perempuan (untuk berangkat lebih awal).” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291)

Riwayat di atas menunjukkan bolehnya orang-orang lemah dan perempuan (baik perempuan tersebut memiliki ‘udzur ataukah tidak) untuk meninggalkan Muzdalifah di waktu malam dan tidak menunggu sampai pagi.

Mabit di Muzdalifah telah terpenuhi ketika seseorang telah berada di sana pada mayoritas malamnya, yaitu lebih dari separuh malam meskipun lebih sedikit. Ini adalah pendapat mayoritas (jumhur) ulama. Akan tetapi, wallahu a’lam, tolok ukur ini tidak ada dalilnya.

Tolok ukur yang lebih tepat adalah berdasarkan riwayat Asma’ radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa waktunya adalah sampai tenggelamnya rembulan di malam itu.

Dari ‘Abdullah, budak Asma’, beliau berkata,

قَالَ: قَالَتْ لِي أَسْمَاءُ: وَهِيَ عِنْدَ دَارِ الْمُزْدَلِفَةِ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: لَا، فَصَلَّتْ سَاعَةً، ثُمَّ قَالَتْ: يَا بُنَيَّ هَلْ غَابَ الْقَمَرُ؟ قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَتْ: ارْحَلْ بِي، فَارْتَحَلْنَا حَتَّى رَمَتِ الْجَمْرَةَ، ثُمَّ صَلَّتْ فِي مَنْزِلِهَا، فَقُلْتُ لَهَا: أَيْ هَنْتَاهْ لَقَدْ غَلَّسْنَا، قَالَتْ: كَلَّا، أَيْ بُنَيَّ، إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لِلظُّعُنِ

“Asma’ bertanya kepadaku ketika dia bermalam di Muzdalifah, apakah bulan telah hilang? Aku menjawab, ‘Belum.’ Asma’ kemudian shalat sejenak, lalu bertanya lagi, ‘Apakah bulan telah hilang?’ Aku menjawab, ‘Sudah.’ Asma’ berkata, ‘Mari berangkat bersamaku.’ Kami pun berangkat hingga Asma’ melempar jumrah. Kemudian Asma’ shalat di tempatnya, aku pun bertanya kepadanya, ‘Aduh, kita terlalu awal, masih belum pagi.’ Asma’ menjawab, ‘Sekali-kali tidak. Wahai anakku, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para perempuan (untuk berangkat lebih awal).’” (HR. Bukhari no. 1679 dan Muslim no. 1291)

Demikian pula mabit di Mina hukumnya wajib. Namun terdapat keringanan bagi orang-orang yang memiliki ‘udzur untuk bermalam di Mekah atau tempat yang lainnya, misalnya orang-orang yang bertugas memberi minum jamaah haji, atau ada kebutuhan yang berkaitan dengan maslahat jamaah haji (misalnya dokter), atau orang-orang yang memiliki ‘udzur lainnya.

Kewajiban mabit di Mina ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:

اسْتَأْذَنَ العَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى، مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ

“’Abbas bin ‘Abdul Muthallib radhiyallahu ‘anhu (paman Nabi, yaitu ayah dari Ibnu ‘Abbas, pen.) meminta ijin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bermalam di Mekah pada malam-malam Mina untuk memberi minum jamaah haji dan Nabi pun mengijinkannya.” (HR. Bukhari no. 1634 dan Muslim no. 1315)

Perbuatan paman Nabi (‘Abbas) tersebut menunjukkan wajibnya mabit di malam-malam Mina. Karena jika tidak wajib, maka tidak perlu meminta ijin. Dalil wajib yang lainnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang (hari tasyriq).” (QS. Al-Baqarah [2]: 203)

Praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bermalam di Mina merupakan penjelasan (tafsir) atas ayat di atas. Sehingga hal ini menunjukkan wajibnya mabit di Mina.

Oleh karena itu, jika meninggalkan mabit di Muzdalifah dan Mina tanpa ‘udzur, atau meninggalkan Muzdalifah sebelum waktunya tanpa ‘udzur, maka berarti telah meninggalkan kewajiban haji. Wajib baginya untuk membayar dam.

Begadang di Muzdalifah dan Mina tanpa ada kebutuhan

Begadang di Muzdalifah itu menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke Muzdalifah, beliau shalat maghrib dan isya’ dengan satu adzan, yaitu jama’ ta’khir, beliau tidak melaksanakan shalat sunnah di antara shalat maghrib dan isya’, kemudian beliau tidur sampai terbit fajar. Inilah yang beliau tuntunkan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu (HR. Muslim).

Demikianlah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu beliau tidak begadang di waktu malam setelah shalat isya’ kecuali ada kebutuhan, seperti mengkaji ilmu atau kebutuhan yang lainnya.

Termasuk sebab begadang di Muzdalifah adalah sibuk mencari kerikil sejak masuk ke Muzdalifah, padahal belum shalat isya’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau mencari kerikil di waktu pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ الْعَقَبَةِ وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ: «هَاتِ، الْقُطْ لِي» فَلَقَطْتُ لَهُ حَصَيَاتٍ هُنَّ حَصَى الْخَذْفِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku pada pagi hari sebelum melempar jumrah ‘aqabah, ketika itu beliau berada di atas untanya, ‘Kemarilah, pungutkan (kerikil) untukku.’ Aku pun mengambilkan beberapa kerikil untuk beliau, yaitu kerikil untuk melempar.“ (HR. An-Nasa’i no. 3057, 3059 dan Ibnu Majah no. 3029, shahih)

Dzahir riwayat di atas menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencari kerikil ketika berada di Mina. Meskipun boleh-boleh saja mencari kerikil di Muzdalifah.

Melempar jumrah sebelum waktu

Melempar jumrah sebelum waktunya itu tidak sah, dan wajib mengulang pada waktunya. Waktu melempar jumrah pada hari nahr (10 Dzulhijjah), yaitu jumrah ‘aqabah, ada dua waktu, yaitu:

Pertama, untuk orang-orang yang diijinkan meninggalkan Muzdalifah sejak separuh malam ke dua tanggal 10 Dzulhijjah, maka waktunya adalah sejak separuh malam ke dua sampai tenggelamnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah (sebagaimana riwayat Asma’ di atas).

Kedua, untuk orang-orang yang tidak diijinkan meninggalkan Muzdalifah di separuh malam, maka waktunya adalah di pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah sampai tenggelam matahari.

Adapun untuk melempar jumrah pada hari tasyrik, waktunya adalah sejak matahari bergeser ke barat (waktu zawal), menurut pendapat jumhur ulama.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:

كُنَّا نَتَحَيَّنُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ رَمَيْنَا

“Kami mencari-cari (mengintai-ngintai) waktu, ketika matahari telah bergeser (ke barat), kami pun melempar jumrah.” (HR. Bukhari no. 1746)

Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

رَمَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى، وَأَمَّا بَعْدُ فَإِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melempar jumrah pada hari nahr di waktu dhuha. Adapun setelah itu adalah ketika matahari telah bergeser ke barat.” (HR. Muslim no. 1299)

Membasuh atau mencuci jumrah sebelum dilempar

Ini juga termasuk kesalahan. Karena kerikil bukanlah benda najis, sehingga tidak dipersyaratkan harus suci. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melempar jumrah dengan kerikil, dan beliau tidak mencucinya terlebih dahulu. Tentunya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebaik-baik teladan dalam masalah ini.

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah berkata:

وعن أحمد أنه لا يستحب وقال : لم يبلغنا أن النبي صلى الله عليه و سلم وهذا صحيح وهو قول عطاء و مالك وكثير من أهل العلم فإن النبي صلى الله عليه و سلم لما لقطت له الحصيات وهو راكب على بعيره يقبضهن في يده لم يغسلهن ولا أمر بغسلهن ولا فيه معنى يقتضبه فإن رمى بحجر نجس أجزأه لأنه حصاة

“Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa (mencuci kerikil) itu tidak dianjurkan. Beliau berkata, ‘Tidak terdapat penjelasan kepada kita bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya.’ Inilah pendapat yang benar. Dan ini merupakan pendapat ‘Atha’, Malik, dan banyak ulama. Karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diambilkan batu untuk beliau, dalam kondisi belau berada di atas untanya, beliau menggenggam kerikil tersebut dengan tangannya, tidak mencucinya, dan tidak memerintahkan para sahabat untuk mencucinya. Mencuci kerikil juga tidak memiliki suatu maksud yang bisa ditangkap maknanya. Karena melempar kerikil yang najis itu sah, karena (hanya) kerikil.” (Al-Mughni, 3: 454)

Mewakilkan pelemparan jumrah kepada orang lain tanpa ada kebutuhan yang mendesak

Untuk para perempuan atau laki-laki yang lemah secara fisik, boleh untuk mewakilkan melempar jumrah. Karena ketika melempar jumrah terdapat desak-desakan dan banyak gangguan fisik. Adapun jika tidak ada desak-desakan dan tidak ada gangguan fisik, maka tidak ada keringanan untuk mewakilkan pelemparan jumrah.

Meyakini bahwa ada setan di tempat pelemparan jumrah

Karena tiga tempat tersebut (jumratul ula, jumratul wustha dan jumratul ‘aqabah) adalah tempat dimana setan menghalangi Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam. Ini adalah mitos yang banyak diyakini. Kalau pun benar, maka itu sudah terjadi dahulu kala, bukan sekarang ini. Yang benar, tempat tersebut adalah tempat untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, dengan melempar jumrah dan berdzikir (takbir). Tidak ada di sana setan yang berdiri pada setiap kali lemparan jumrah.

Berpuasa di hari ‘Arafah ketika wukuf di ‘Arafah

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melaksanakan puasa di ‘Arafah ketika beliau wukuf di ‘Arafah. Diriwayatkan dari Maimunah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِي صِيَامِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عَرَفَةَ «فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهُوَ وَاقِفٌ فِي المَوْقِفِ فَشَرِبَ مِنْهُ» وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Sesungguhnya manusia (para sahabat) ragu-ragu apakah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di hari ‘Arafah. Lalu Maimunah mengirim satu gelas susu kepada beliau yang sedang wukuf di ‘Arafah. Beliau pun meminumnya, sementara orang-orang melihatnya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124)

Penutup

Demikianlah yang dapat kami kumpulkan dari beberapa kesalahan dan kemungkaran terkait pelaksanaan ibadah haji. Semoga hal ini bisa menjadi nasihat bagi kaum muslimin, terutama yang mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

[Selesai]

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 4 Dzulqa’dah 1439/ 18 Juli 2018

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

 

Catatan kaki:

Dalam penyusunan tulisan ini, penulis banyak mengambil faidah dari kitab:

Al-Minzhaar fi bayaani katsiir min al-akthaa’i asy-syaa’iati, karya Syaikh Shalih bin ‘Abdul ‘Aziz bin Muhammad Alu Syaikh, hal. 67-76 (cetakan ke dua, tahun 1435, penerbit Daar Al-Wasathiyyah)

Al-I’laam bi ‘ibaadatin lam tatsbut ‘anil Musthafa ‘alaihis shalaatu was salaam, karya Khalid Haaj Hasan, hal. 171-192 (cetakan pertama, tahun 1431, penerbit Maktabah Al-Ma’arif)

🔍 Hukum Orang Kafir Masuk Masjid, Doa Minum Air Jam Jam, Tokoh Ilmu Tauhid Yang Menetapkan Sifat Wajib Allah Ada 20, Rakaat Shalat Rawatib, Arti Laknatullah


Artikel asli: https://muslim.or.id/41717-beberapa-kesalahan-dan-kemungkaran-terkait-ibadah-haji-bag-8.html